oleh

Bawaslu Tidore Diminta Tindaklanjuti Laporan Gangguan Terhadap Kampanye

-Politik-643 views

TIMES MALUT – Ketua Tim Hukum Paslon Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAM-ADA), Suyono Sahmil meminta Bawaslu Tidore Kepulauan agar menindaklanjuti secara serius laporan terhadap gangguan pelaksanaan kampanye Paslon SAM-ADA.

Suyono Sahmil menyampaikan para pendukung Paslon MASI AMAN telah 2 (dua) kali melakukan tindakan yang menggangu jalannya kampanye paslon SAM-ADA.

“Iya, sepanjang pelaksanaan Kampanye Terbatas, kami tim hukum mencatat, sudah 2 kali para pendukung Paslon MASI-AMAN mengganggu jalannya Kampanye SAM-ADA,” jelas Suyono.

Gangguan yang dimaksudkan Suyono adalah ketika para juru kampanye  memulai orasi, para pendukung MASI AMAN ini ribut dan mengeluarkan kata-kata provokasi yang membuat terganggunya konsentrasi para juru kampanye sekaligus pendukung Paslon SAM-ADA untuk mendengar penyampaian isi kampanye, berupa visi misi dan hal-hal yang berkaitan dengan evaluasi pemerintahan sebelumnya.

Pada kampanye terbatas di Kelurahan Rum, Minggu 10 November 2024 malam misalnya, Suyono menyampaikan hampir semua juru kampanye  SAM-ADA dalam penyampaian orasinya mendapatkan gangguan secara verbal, padahal para juru kampanye ini menguraikan program/visi-misi sekaligus mengevaluasi  kebijakan-kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Ia juga menyampaikan, selain gangguan verbal, para pendukung MASI-AMAN juga beberapa kali sempat saling dorong dengan pendukung SAM-ADA.

“Iya, gangguan secara verbal dan saling dorong dengan pendukung SAM-ADA. Untungnya para pendukung SAM-ADA lebih bersabar dan  pihak keamanan juga cepat mengamankan situasi sehingga tidak terjadi saling serang secara fisik antar pendukung,” ungkap Suyono.

Selain gangguan kampanye di Rum, Suyono bilang pada kampanye SAM-ADA di Kelurahan Soasio pada Rabu, 13 November 2024, Pendukung MASI AMAN juga kembali berulah.

Ada 2 orang pendukung paslon MASI AMAN yang dalam keadaan mabuk melakukan gangguan verbal terhadap penyampaian orasi dari para juru kampanye.

“Kedua orang ini diduga telah mengolok-olok para juru kampanye SAM-ADA yang sedang berorasi, akibatnya terjadi benturan fisik di lokasi kampanye. Keduanya kemudian diamankan pihak kepolisian dan entah bagaimana kelanjutan penanganannya kami tidak tahu, mungkin dua orang ini telah dilepaskan, kita belum tahu perkembangannya,” ungkap Suyono.

Seharusnya Jadi Temuan Bawaslu

Ketua Tim Hukum SAM-ADA menegaskan bahwa, gangguan terhadap Kampanye SAM-ADA pada  2 (dua) kelurahan tersebut seharusnya menjadi temuan Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Para oknum pendukung MASI AMAN ini diduga telah melanggar ketentuan Pasal  187 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi ; “Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”

“Iya, kita menginginkan Bawaslu memproses tuntas masalah ini. Bawaslu juga harus lebih aktif dalam pengawasan di lapangan melalui Panwascam yang telah dibentuk di 8 Kecamatan tersebut sehingga hal-hal yang sifatnya pelanggaran bisa dijadikan sebagai temuan maka tidak perlu lagi menunggu untuk dilaporkan secara resmi melalui perorangan maupun tim pasangan calon,” ungkap Suyono.

Diakhir keterangannya, Suyono menyampaikan Perilaku pendukung MASI AMAN ini sejatinya tidak mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik.

“Siapapun bebas menentukan pilihan, itu sebabnya tindakan saling menghormati dan menjaga agar suasana dalam pelaksanaan kampanye berjalan normal menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Suyono.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *