TIMES MALUT – Pembekalan dan Pelatihan saksi tingkat TPS mulai dilaksanakan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe. Pembekalan dan pelatihan saksi TPS untuk memastikan pengawasan dalam pemungutan suara. Selasa, 5 November 2024.
Menurut Juru Bicara Paslon Sherly-Sarbin, Muksin Amrin hari pertama pembekalan saksi TPS berlangsung di lantai Dua Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate.
“Sebanyak 660 saksi dan 303 TPS di Ternate, hari ini pertama dilakukan dan akan bergilir di seluruh TPS di kabupaten/kota”, ujar Mukhsin di sela-sela kegiatan.
Kami ingin memastikan proses pembekalan saksi Paslon nomor urut 4 berjalan maksimal, saksi mengetahui apa tugas dan pelaksanaan dilapangan dari proses awal sampai akhir jika ada temuan-temuan kecurangan, maka dibagi bertahap, hari pertama pelatihan diikuti oleh 100 peserta saksi. “Gelombang pertama 100, hari kedua 100 saksi lagi dan seterusnya sampai di hari ke 6,” terangnya.
Sementara pemebakalan saksi untuk seluruh wilayah Maluku Utara, kata Muksin dilakukan sesuai jadwal yang tetaph ditetapkan tim internal pemenang Sherly-Sarbin.
“Pembekalan saksi di 10 kabupaten/kota itu kami perkirakan sudah selesai di tanggal 24 November 2024, dan total saksi itu 4000 lebih,” ungkap Muksin.
Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara menegaskan, pelatihan saksi TPS penting untuk dilakukan, sebab saksi garda terdepan dalam mengawal pemungutan suara.
“Penting harus ada saksi, dan penting dibekali tentang peran saksi sebelum pemungutan, sedang pemungutan, sampai setelah pemungutan suara. Jadi kita ajarkan mereka pada saat tanggal 26 itu kontrol betul form C pemberitahuan terdistribusi secara baik untuk pengguna hak pilih nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Pembantu Tim Hukum Sherly-Sarbin, Prof. Dr Denny Indrayana yang turut hadir sebagai pemateri pelatihan saksi mengatakan, dirinya hanya memaparkan beberapa hal yang bersifat teknis, seperti surat mandat yang wajib dimiliki oleh seorang saksi.
Kemudian kewajibanya dalam mengantongi form c salinan setelah proses pemungutan suara.
“Yang paling penting saya menyampaikan tentang mengatisipasi terhadap kecurangan-kecurangan. Dan tadi lebih ke peran kunci saksi saat di TPS,” tutur Denny.
Menurut pakar hukum tata negara itu, kelemahan saksi saat di lapangan sering terhambat dalam memperoleh form c salinan.
“Kalau misalnya ada upaya kecurangan, form c salina biasanya tidak dikasi ke saksi, bahkan diminta pun ngga dikasi. Kalau di peraturan atau perundang-undangan semua saksi itu harus dapat form c salinan,” pungkasnya.***
Komentar