oleh

Sumarjo Sebut Muhammad Sinen Ngawur

-Politik-712 views


TIMES MALUT
– Tim Hukum SAM-ADA, Sumarjo Makitulung yang juga sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Muhammad Sinen di Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan menanggapi klarifikasi Muhammad Sinen.

Sumarjo menyampaikan, bahwa laporan yang disampaikan ke Bawaslu merupakan instrumen hukum yang diatur menurut undang-undang, bilamana diduga kuat ada bentuk pelanggaran dalam  pelaksanaan Pilkada, entah pelanggaran tersebut dilakukan sendiri oleh Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon.

Menurut Sumarjo, Paslon nomor urut 1 (satu) atas nama Muhammad Sinen diduga kuat melakukan Pelanggaran atas Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Desa Hager Kecamatan Oba Selatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi “calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan  dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih”.

Kata Sumarjo, pernyataan Muhammad Sinen bahwa dia akan memberikan uang senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke pada Panitia pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang beredar pada potongan video itu menjadi pembicaraan banyak kalangan, termasuk juga kami di Tim Hukum Pasangan Calon SAM-ADA, sehingga menjadi kewajaran untuk dilaporkan.

“Ya iya dong, kalau tidak kita laporkan dan menunggu Panwas Kecamatan atau Bawaslu Kota menindaklanjuti kan tidak mungkin, instrumen yang kita gunakan yah itu, melaporkan ke Bawaslu,” jelas Sumarjo, Senin, 7 Oktober 2024.

Sumarjo juga mengkritisi apa yang menjadi pernyataan Muhammad Sinen terkait adanya politisasi terhadap penyampaiannya melalui video tersebut.

“Ah, ngawur saja. Tidak ada politisasi. Urusan Muhammad Sinen bersedekah yah itu urusannya dengan Tuhan, sang pencipta alam semesta, tapi soal pemilu, yah ini menjadi perhatian bersama, menjadi urusan Muhammad Sinen dengan penegakan hukum kita, bahwa tindakannya tidak dibenarkan menurut hukum, menurut kami jelas, memang tidak dibenarkan,” tegas Sumarjo

Sumarjo bilang, selain melanggar PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye terkait dengan janji akan memberikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana potongan video tersebut, menurut Sumarjo, tindakan Muhammad Sinen juga diduga kuat telah melangggar ketentuan pasal 73 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur tentang larangan Politik Uang, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat 1, yakni; Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Pasal 73 ayat 2 Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

“Begini yah, kita di Tim Hukum Paslon SAM-ADA menganggap apa yang dilakukan Muhammad Sinen dalam penyampaiannya yang terekam dan beredar itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.

“Coba saja Bawaslu bilang, oh pernyataan Muhammad Sinen sebagimana video yang beredar itu tidak apa-apa, tidak melanggar hukum. Masa iya ? di tengah-tengah penyampaian Kampanye ada pasangan calon atau Tim yang berjanji/berkeinginan akan memberikan uang kepada warga/peserta kampanye dengan terang-terangan dibilang tidak melanggar, kan jadi ngaco urusannya,” tambah Sumarjo.

Lanjut Sumarjo, kalau Muhammad Sinen ini mengerti soal Undang-undang Pilkada dan regulasi turunannya terkait politik uang, maka Muhammad Sinen harus bilang, bapak/ibu atau adik-adik panitia, kita dalam masa kampanye, jadi menurut aturannya kita dilarang menjanjikan atau memberikan uang/materi dalam bentuk apapun, jadi saya mohon maaf meskipun saya suka bersedekah, tapi kali ini saya belum bisa membantu.

“Kalau yang bersangkutan dalam penyampaiannya di video kurang lebih seperti apa yang saya maksudkan, yah sudah tentu tidak mungkin melaporkan ke Bawaslu, nah itu prinsipnya,” tutur Sumarjo.

Sumarjo juga menyentil terkait Penyampaian Muhammad Sinen bahwa DPT di Desa Hager itu jumlahnya sekitar 300 lebih, jika Muhammad Sinen memberikan bantuan dengan harapan dipilih, kemudian masyarakat memilih dirinya 100 Persen, belum tentu mengantarkan Muhammad Sinen sebagai pemenang di Tidore, begitupun kalau Muhammad  Sinen kalah di Desa Hager juga belum tentu Muhammad Sinen tidak menjadi pemenang di Tidore.

Jadi Muhammad Sinen sebagai Calon Wali Kota ini harus memahami, tidak boleh ada pemberian dalam bentuk uang atau materi apapun pada tahapan pelaksanaan pemilihan, begitupun saat kampanye Pasangan Calon berlangsung sebagimana aturan dalam PKPU 13 tahun 2024.

“Mau itu DPT di lokasi kampanye itu hanya 10, 20, atau 300 seperti apa yang disampaikan Muhammad Sinen, tetap tidak bisa dibenarkan terkait pemberian sejumlah uang yang dimaksud oleh Muhammad Sinen,” jelas Sumarjo.

Terkait dengan keputusan yang nanti diambil besok oleh Bawaslu mengenai Perkara yang diadukan ini, Sumarjo menyampaikan akan di lihat apa kesimpulan Baswalu setelah hari ini mendengar klarifikasi dari terlapor.

“Yah nanti, kita lihat besok keputusan Bawaslu seperti apa,” tutup Sumarjo.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *