TIMES MALUT — Trauma masih membayangi NS, 27 tahun, seorang guru sekolah dasar yang bertugas di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Sejak diduga diintip saat mandi pada Jumat, 27 Maret 2026, ia mengaku tak lagi merasa aman ketika berada di kamar mandi rumahnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Afa-Afa, Kecamatan Tidore Utara. NS menduga seorang pria berinisial IS, 31 tahun,alias Icen, sebagai pelaku. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Tidore pada Senin, 30 Maret 2026.
“Semenjak kejadian itu saya trauma dan waswas setiap kali mau mandi. Bahkan, untuk mandi saja saya selalu minta ditemani adik perempuan saya,” kata NS pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurut NS, perkara tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Pria yang dilaporkannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sidang perdana digelar pada Selasa, 20 Oktober 2026.
“Kurang lebih sudah tujuh bulan kasus ini diproses. Penetapan tersangka telah dilakukan dan sidang perdana sudah digelar pada Selasa kemarin,” ujarnya.
Bagi NS, proses hukum yang berjalan bukan sekadar upaya meminta pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan tersebut. Ia juga berharap bisa memperoleh keadilan atas trauma yang hingga kini masih dirasakannya.
Ia meminta majelis hakim memeriksa perkara secara adil dan menjatuhkan putusan tegas sesuai hukum yang berlaku. NS juga berharap pengalaman yang dialaminya tidak terulang pada perempuan lain.
“Entah kapan saya akan pulih. Saya berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi pada perempuan mana pun. Saya dan keluarga ingin mendapat keadilan dan tersangka dihukum dengan tegas,” tuturnya.
Selama perkara diproses, NS beberapa kali harus pulang ke Tidore dari tempatnya mengajar di Kecamatan Oba untuk mengurus kasus tersebut.
Kini, di tengah proses persidangan, NS berharap hukum dapat memberikan kepastian sekaligus keadilan atas perkara yang dilaporkannya.(*)

Tinggalkan Balasan