TIMES MALUT – Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi berinisial AA (19) di Kota Ternate, Maluku Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
AA diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial RB yang berasal dari Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT di kamar indekos korban di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Kasus ini dilaporkan korban bersama keluarganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada 27 Maret 2026. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Namun, hingga Selasa (14/4/2026), pihak keluarga mengaku belum mengetahui hasil visum tersebut. Selain itu, mereka menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Korban sudah dimintai keterangan saat melapor, tetapi saksi-saksi hingga kini belum dipanggil. Terlapor juga masih berada di luar,” ujar Yoes, perwakilan keluarga korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Saat ini kami mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri lokasi kejadian, karena terdapat beberapa lokasi yang perlu didalami,” kata Bakry saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2026).
Terkait hasil visum, Bakry menjelaskan bahwa korban dapat mengetahui hasilnya, namun dokumen tersebut tidak dapat diambil karena akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Sementara itu, akademisi Universitas Khairun Ternate, Faissal Malik, menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lambat, terutama karena hasil visum belum diketahui oleh korban.
“Jika visum dilakukan sejak 27 Maret 2026 dan hingga kini belum diketahui hasilnya, hal itu tergolong lama. Proses penanganan tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan dengan pembuktian tindak pidana,” ujar Faissal.
Ia berharap pihak kepolisian dapat mempercepat penanganan perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.(*)

Tinggalkan Balasan