TIMES MALUT — Gubernur Maluku Utara Sherly Laos bersama DPRD Maluku Utara menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut diteken dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara di Gedung DPRD Maluku Utara, Selasa, 22 September 2026. KUA-PPAS ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Maluku Utara 2027.

Dalam rapat tersebut, Sherly menegaskan APBD bukan hanya dokumen yang berisi angka-angka. Anggaran daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memastikan pertumbuhan ekonomi memberi dampak nyata.

“Hari ini kita telah sama-sama menyaksikan bukan hanya APBD Perubahan, tetapi arah pembangunan Maluku Utara tahun 2027. APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan uang rakyat yang harus dikelola untuk infrastruktur, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sherly.

Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak

Maluku Utara disebut terus mencatat pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam beberapa periode terakhir. Sherly menyebut pertumbuhan ekonomi pada triwulan II berada di kisaran 15,35 persen.

Namun, angka pertumbuhan tersebut, menurut dia, harus diikuti peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat tidak melihat angka pertumbuhan semata. Jika pertumbuhan tidak memperbaiki kehidupan mereka, maka kenaikan itu menjadi tidak bermakna,” katanya.

Dari sisi anggaran, pendapatan daerah Maluku Utara pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp 3,5 triliun.

Nilai tersebut meningkat sekitar Rp 714 miliar atau 25,5 persen dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp 2,8 triliun.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp 1,8 triliun atau naik sekitar Rp 635 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp 4 triliun. Pemerintah daerah juga menyiapkan pembiayaan untuk menutup defisit anggaran.

Sherly mengatakan Pemprov Maluku Utara akan mengarahkan anggaran 2027 pada empat sektor utama.

Pertama, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Kedua, percepatan konektivitas jalan dan jembatan.

Ketiga, penguatan kawasan ekonomi dan hilirisasi. Keempat, reformasi birokrasi.

Menurut Sherly, pembangunan infrastruktur menjadi bagian penting dalam pemerataan ekonomi. Terutama bagi daerah yang selama puluhan tahun masih menghadapi keterbatasan akses jalan.

“Kami percaya setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” ucapnya.

Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray mengatakan penandatanganan KUA-PPAS menjadi bentuk sinergi antara DPRD dan pemerintah provinsi dalam menyusun arah pembangunan daerah.

“Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi dasar bagi penyusunan RAPBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2027, yang selanjutnya akan dibahas dalam tahapan berikutnya,” ujar Iqbal.

Dia berharap proses pembahasan APBD 2027 dapat berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat Maluku Utara.(*)