TIMES MALUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Aliong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan Aliong ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak oleh tim dokter, yang bersangkutan langsung ditahan,” kata Matheos.
Pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
Dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong dalam keadaan baik. Meski demikian, ia tetap memerlukan pemeriksaan kesehatan secara berkala selama menjalani masa penahanan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.
Dalam berkas perkara yang telah disidangkan, jaksa mengungkap dugaan pencairan pembayaran termin kedua atau monthly certificate (MC II) sebesar 50 persen dari nilai kontrak, meski progres fisik pekerjaan belum memenuhi syarat.
Hasil pemeriksaan Ahli Teknis Independen dari Universitas Gorontalo menyebut realisasi fisik proyek saat itu baru mencapai 4,40 persen. Namun pembayaran tetap dilakukan.
Surat dakwaan juga menguraikan dugaan aliran dana hasil korupsi. Jaksa menyebut Yopi Saraung dan Melankton Ralendesang diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp4,05 miliar.
Aliong Mus diduga menerima Rp2,44 miliar, sedangkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, diduga menerima Rp430 juta.
Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa proyek tersebut telah dibahas sejak akhir 2022 dalam sebuah pertemuan di kediaman Aliong Mus di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Yopi Saraung disebut memaparkan sejumlah proyek yang akan dikerjakan di lingkungan Dinas PUPR Pulau Taliabu, termasuk pembangunan Istana Daerah.
Selain itu, uang muka proyek sebesar Rp4,609 miliar diduga dialihkan untuk kepentingan di luar pekerjaan konstruksi. Pada pencairan termin kedua sebesar Rp3,073 miliar, sebagian dana juga diduga ditransfer ke sejumlah pihak, termasuk sekitar Rp1,7 miliar ke PT Morowali Mineral Sejahtera yang dalam dakwaan disebut terkait dengan Aliong Mus.
Sebelum menetapkan Aliong sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Melankton Ralendesang selaku Direktur PT Damai Sejahtera Membangun, serta Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
Kejati Maluku Utara menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.(*)

Tinggalkan Balasan