TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara memperkuat sinergi untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria melalui penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Rivaldi dalam pembukaan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Maluku Utara 2026 di Aula Pertemuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Senin, 28 September 2026.

Rakor tersebut mengusung tema “Memperkuat Sinergi Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Masyarakat Malut”.

Kegiatan dihadiri perwakilan instansi vertikal, akademisi, serta jajaran Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Maluku Utara, baik secara langsung maupun daring.

Samsuddin mengatakan, reforma agraria membutuhkan keterlibatan seluruh instansi terkait. Menurut dia, pelaksanaan program tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada BPN.

“GTRA itu bukan hanya membuat sertifikat. Setelah sertifikat diberikan, ada penataan akses,” kata Samsuddin.

Ia mencontohkan, lahan yang diperuntukkan bagi sektor pertanian harus diikuti dengan pendampingan dari dinas terkait. Begitu pula lahan untuk perdagangan maupun perikanan.

“Jika lahan diperuntukkan bagi pertanian, Dinas Pertanian harus masuk. Jika untuk perdagangan atau perikanan, dinas terkait harus mendampingi agar hasilnya bisa dijual dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Samsuddin juga meminta hasil evaluasi GTRA dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih menghambat reforma agraria, termasuk konflik agraria serta keterbatasan akses jalan dan infrastruktur pendukung.

Sementara itu, Rivaldi mengungkapkan masih terdapat puluhan ribu hektar potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Maluku Utara yang belum tersertifikasi.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, total target TORA yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan mencapai 36.662,74 hektar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.733,12 hektar telah tersertifikasi. Sementara itu, 24.929,62 hektar lainnya belum bersertifikat.

Rivaldi mengatakan, dari lahan yang belum bersertifikat tersebut, sekitar 17.213,60 hektar masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

“Strategi penyelesaian TORA dari hasil pelepasan kawasan hutan perlu kita lakukan melalui konsolidasi dan validasi data subjek dan objek, klasifikasi masalah, penyelesaian konflik klaim penguasaan, hingga pengintegrasian penataan aset dengan penataan akses,” ujar Rivaldi.

Menurut Rivaldi, kondisi geografis Maluku Utara sebagai daerah kepulauan membuat persoalan agraria memiliki karakteristik yang kompleks.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan, wilayah pesisir, perkebunan, pertambangan, hingga permukiman masyarakat adat.

Karena itu, kata dia, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan peta, data, dan analisis bersama agar tidak dilakukan secara sektoral.

Melalui Rakor Akhir GTRA 2026, Pemprov Maluku Utara dan Kanwil BPN Maluku Utara akan menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk periode berikutnya.

Rencana tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik agraria, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.(*)