TIMES MALUT — Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat kawasan transmigrasi sebagai penyangga ketahanan pangan. Pemerintah juga menyoroti persoalan sertifikasi dan kepastian hukum atas lahan masyarakat di kawasan transmigrasi.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi program pembangunan kawasan transmigrasi di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara, Ternate, Jumat, 21 Agustus 2026.

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan pengembangan kawasan transmigrasi perlu ditopang tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Kementerian Transmigrasi, kata dia, berkomitmen mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diraih pada 2025.

Pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran lebih dari Rp900 miliar untuk pembangunan kawasan transmigrasi pada 2027.

Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir mengatakan kawasan transmigrasi memiliki posisi penting dalam menjaga pasokan pangan, terutama beras. Menurut dia, kebutuhan pangan di Kota Ternate masih sangat bergantung pada pasokan dari luar daerah.

“Ketergantungan sembako dari luar daerah di Kota Ternate mencapai sekitar 90 persen,” kata Samsuddin.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong peningkatan produktivitas kawasan transmigrasi. Salah satu caranya melalui mekanisasi pertanian.

Kebutuhan mekanisasi semakin mendesak seiring berkembangnya industri di Halmahera Tengah dan Pulau Obi. Pertumbuhan sektor industri telah menarik sebagian tenaga kerja dari pertanian.

“Kita membutuhkan dukungan mekanisasi pertanian agar produksi pangan tetap berjalan di tengah pergeseran tenaga kerja ke sektor industri,” ujar Samsuddin.

Menurut dia, mekanisasi dapat menjaga produktivitas lahan sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan tenaga kerja industri yang terus bertambah.

Pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada persoalan legalitas lahan transmigrasi. Lahan yang diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya tetapi belum memiliki sertifikat dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Penataan aspek hukum terhadap lahan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hak kepada masyarakat sekaligus mencegah sengketa pertanahan.

Di sektor infrastruktur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan melalui Dinas Kehutanan. Pengajuan itu berkaitan dengan rencana pembangunan jalan penghubung kawasan transmigrasi di Halmahera Selatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, mengatakan pembangunan kawasan transmigrasi perlu dilakukan secara terpadu.

Program yang disiapkan mencakup Transmigrasi Lokal, Karya Nusa, serta penempatan Tim Ekspedisi Patriot (TFB) dari sejumlah perguruan tinggi negeri.

Tim dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember ditempatkan di 20 titik di Maluku Utara.

Mereka bertugas memetakan potensi investasi, komoditas unggulan, serta kebutuhan penguatan kelembagaan masyarakat di kawasan transmigrasi.

Kepala Dinas Nakertrans Maluku Utara Marwan Polisiri mengatakan pemerintah daerah telah menyerahkan proposal pembangunan kawasan transmigrasi 2027 kepada Kementerian Transmigrasi. Proposal tersebut memuat usulan dari seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Pemerintah berharap kawasan transmigrasi berkembang menjadi pusat produksi pangan yang ditopang infrastruktur memadai. Kepastian hukum atas tanah masyarakat juga diharapkan dapat mengurangi potensi persoalan pertanahan di kawasan tersebut.(*)