TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara buka suara terkait pemberitaan berjudul “EPPD 2025 Bongkar Kinerja Buruk Pemprov di Era Gubernur Sherly” yang dimuat salah satu media daring pada 27 April 2026.

Dalam keterangan resminya, Pemprov Maluku Utara menegaskan bahwa hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang dimaksud merujuk pada data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024.

Artinya, penilaian tersebut mencerminkan kinerja pemerintah daerah pada tahun 2024, yang merupakan masa transisi di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe baru dilantik pada 2025. Karena itu, Pemprov menilai hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri belum mencerminkan kinerja pemerintahan saat ini.

Pemprov juga menjelaskan bahwa evaluasi kinerja untuk Tahun 2025 baru akan dilakukan pada Juli atau Agustus 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Seluruh data dan eviden kinerja telah diinput dan dipenuhi sesuai dengan 126 indikator dalam Sistem Informasi LPPD (SILPPD),” kata Ailan Goraahe Kabag MKP Pemprov Maluku Utara.

Lebih lanjut, Pemprov Maluku Utara menyatakan tetap menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Namun, mereka berharap setiap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan sesuai konteks.

Kata Ailan, hal ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait capaian dan proses evaluasi kinerja pemerintah daerah.(*)