TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan berlangsung di Aula Fala Lamo Kejati Maluku Utara. MoU tersebut bernomor B-06/Q.2/Es/02/2026 dan 100.3.7.1/768/MU/2026.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menandatangani kesepakatan bersama dengan PT Jamkrindo terkait jasa suretyship dengan Nomor 06/MoU/OP-02/II/2026 dan 100.3.7.1/767/MU/2026.
Penandatanganan tersebut turut diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Maluku Utara serta para kepala kejaksaan negeri sebagai bentuk komitmen bersama dalam implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, paradigma hukum pidana nasional kini mengarah pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dengan mengedepankan pemulihan serta tanggung jawab sosial.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi aktif pemerintah daerah, mulai dari penyediaan lokasi, pembinaan, pengawasan hingga pelaporan berkala,” kata Sufari, Jumat, 13 Februari 2026.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan MoU ini menunjukkan kesiapan daerah dalam merespons perubahan sistem hukum nasional, khususnya implementasi KUHP baru.
Ia menegaskan pendekatan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Sinergi dengan kejaksaan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyebut pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi hukum pidana nasional.
Ia menambahkan transformasi tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan konsep single prosecution system serta koordinasi lebih awal antara penyidik dan penuntut umum.
Selain kerja sama penegakan hukum, kesepakatan dengan PT Jamkrindo diharapkan dapat memperkuat tata kelola pembangunan dan perlindungan keuangan daerah.
Dengan MoU ini, implementasi pidana kerja sosial di Maluku Utara diharapkan berjalan efektif, terukur, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan