TIMES MALUT – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mendorong pemerataan layanan peradilan hingga menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara. Pesan itu ia sampaikan saat berkunjung ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi.

Sherly datang bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Di hadapan Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Aisyah Hi Mahmud, serta jajaran hakim tinggi dan hakim Tipikor, Sherly menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga hukum untuk memperluas akses keadilan.

Saat ini, dari sepuluh kabupaten dan kota di Maluku Utara, baru enam yang memiliki Pengadilan Negeri (PN) sendiri. Empat daerah lainnya—Morotai, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Barat—masih bergantung pada pengadilan di wilayah terdekat.

“Pemerataan layanan hukum adalah bagian dari keadilan sosial. Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat di semua wilayah dapat mengakses peradilan dengan mudah,” kata Sherly, Jumat, 7 November 2025.

Menurut dia, kehadiran pengadilan di tiap kabupaten bukan sekadar pembangunan infrastruktur hukum, melainkan juga tanda kehadiran negara dalam menjamin keadilan yang setara bagi warga.

Kunjungan kerja itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan. Sherly berharap langkah tersebut melahirkan sistem hukum yang lebih inklusif, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

“Semoga ini menjadi awal kolaborasi nyata untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan rakyat,” ujar Sherly.(*)