TIMES MALUT – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Marsaid Idris menyatakan bahwa kenaikan tarif speedboat dan kapal kayu Rum – Bastiong berdasarkan kesepakatan motoris dan penumpang merupakan kondisional.
“Itukan kondisional, dorangkan (motoris) kesulitan dapatkan minyak tanah. Yang terpenting tidak ada paksaan,” ungkap Marsaid.
Marsaid bilang, meski kenaikan tarif tersebut telah menyalahi aturan, tetapi dirinya tidak dapat berbuat banyak, karena soal tarif antara Kabupaten/Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Surat soal kenaikan tarif itu sudah di kirim ke Dinas Perhubungan Provinsi, dan masih menunggu disposisi dari Gubernur,” kata Marsaid, Senin, 20 Januari 2025.
Kata Marsaid, pembahasan kenaikan tarif tersebut akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dan melibatkan KUD dan Dinas Perhubungan.
“Jadi itu akan diundang semua organisasi yang mewadahi speedboat, dinas perhubungan,” jelasnya.
Marsaid bilang, untuk mempermudah motoris speedboat dan kapal kayu mendapatkan BBM subsidi jenis pertalite. Pihaknya telah memberikan surat rekomendasi ke masing-masing pemilik speedboat dan kapal kayu untuk dapat mengurusi sejumlah administrasi guna mendapatkan BBM subsidi dari pertamina.
Untuk diketahui, tarif speedboat tujuan Rum – Bastiong dari 15.000 naik menjadi 20.000.
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara penumpang dan para motoris pada saat aksi mogok yang dilakukan oleh motoris, sekitar pukul 07:30 WIT pagi tadi.
Selain speedboat, tarif kapal kayu juga ikut naik, dimana penumpang kapal kayu naik sebesar 15.000 per orang dan barang bawaan berupa motor menjadi 35.000.***
Tinggalkan Balasan