oleh

Sumarjo Sebut Bawaslu Tidore Terlalu Kaku

-Politik-441 views

TIMES MALUT – Pelapor dugaan pelanggaran politik uang atas pelaksanaan kampanye calon Wali Kota Tidore Muhammad Sinen di Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, Sumarjo Makitulung angkat bicara menanggapi hasil dari Gakkumdu yang menghentikan laporannya pada tahap Penyelidikan.

Sumarjo yang juga Tim Hukum SAM-ADA ini menyinggung alasan penghentian laporannya karena menurut Gakkumdu  tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, Koordinator Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan, Isman M. Natsir dalam pernyataan di media juga menyinggung soal saksi yang diajukan pelapor yang tidak datang memberikan klarifikasi sehingga Gakkumdu harus menghentikan kasus ini.

Menurut Sumarjo, laporan terhadap Muhammad Sinen itu sesuatu hal yang wajar, karena instrumen hukum pilkada memberikan ruang jika diduga ada pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon atau timnya, maka di adukan ke Bawaslu.

Dirinya lantas menyinggung soal saksi yang menurut Isman tidak menghadiri klarifikasi Bawaslu Tidore.

Sumarjo bercerita, ketika dirinya melayangkan laporan ke Bawaslu, dia juga telah memasukan nama saksi agar dapat dimintai keterangan. Namun, Bawaslu sendiri tidak menyampaikan apa-apa kepada yang bersangkutan mengenai kapan rencana pemeriksaan terhadap saksi yang disodorkan itu.

Padahal ketika dimasukan laporan, sudah disampaikan ke Bawaslu,  kebetulan saksi ini tidak punya handphone, maka kita titipkan nomor handphone salah satu warga Hager yang bisa dihubungi, supaya memudahkan untuk dilakukan komunikasi, termasuk kita juga sampaikan jika berkenaan, kita bisa membawakan saksinya langsung ke Bawaslu karena kita tahu betul bahwa waktu pemeriksaan di Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan ini sangat terbatas.

Sumarjo menceritakan, setelah laporan dimasukan dugaan pelanggaran dimasukan ke Bawaslu, dia menerima pesan WhatsApp dari Bawaslu pada Jum’at 5 Oktober 2024, yang isinya menyampaikan bahwa pada Sabtu 6 Oktober 2024 akan dimintai klarifikasi terhadap dirinya atas laporan tersebut.

“Saya menunggu dari pagi, tapi Tim dari Bawaslu datang pada malam hari sehingga saya beri keterangan malam hari. Menurut Tim dari Bawaslu, mereka terlebih dahulu turun ke Desa Hager sehingga saya baru sempat dimintai keterangan pada malam itu. Yah karena saya dengar Tim sudah dari Hager, jadi saya beranggapan mereka sudah periksa Saksi, itu sebabnya saya sudah tidak lagi bertanya apa-apa soal saksi, eh tiba-tiba Isman M. Natsir Koordinator Gakkumdu bicara di Media bahwa Saksi tidak datang menghadiri undangan klarifikasi, kan jadi lucu yah.  Saya juga langsung hubungi orang yang nomor handphonenya saya titipkan ke Bawaslu kemarin, kata di sampai putusan Bawaslu ini keluar, tidak ada perwakilan dari Bawaslu yang menghubungi dirinya untuk mempertemukan mereka dengan saksi pelapor,” terang Sumarjo.

Terkait dengan keterangan Isman bahwa  berdasarkan pengkajian, fakta keterangan, bukti dan penerapan unsur-unsur pasal yang disangkakan atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh Muhammad Sinen, tidak dapat memenuhi unsur pelanggaran.

Sumarjo menyampaikan  bahwa itu sudah menjadi wewenangnya Gakkumdu dalam menilai kualifikasi atas laporan dugaan pelanggaran.

“Apakah pasal yang disangkakan memenuhi unsur atau tidak, bahwa Bawaslu menyampaikan tidak memenuhi unsur, yah itu wewenangnya Bawaslu, tapi kami tetap beranggapan bahwa pernyataan Muhammad Sinen seperti dalam video yang beredar itu, dia benar-benar dan secara terang benderang menyampaikan akan memberikan Uang Senilai Rp10.000. 000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada masyarakat Hager,” tegas Sumarjo.

Ia juga menyampaikan pada waktu laporan dimasukan, juga disertai bukti video terkait pernyataan Muhammad Sinen yang viral itu.

“Jadi saya mau tanya Bawaslu, Apakah menurut Bawaslu, Muhammad Sinen bilang mau berikan uang dengan nilai Rp10.000. 000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada “masyarakat Hager” itu dikategorikan “Janji memberikan Uang” atau tidak ? sebagaimana isi PKPU Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dalam ketentuan Pasal 66 ayat 1 begitpun ketentuan pasal  73 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” sesal Sumarjo.

“Berikutnya saya juga mau bertanya, apakah tindakan Muhammad Sinen seperti dalam video itu bisa dibenarkan atau tidak? Kalau Bawaslu Tidore bilang bisa dibenarkan dan tidak ada masalah, yah berarti Bawaslu Tidore mengiyakan dong soal politik uang, seperti apa yang menjadi keputusan mereka skarang ini terkait laporan kita,” tegas Sumarjo.

“Terakhir saya juga mau tanya, Apakah yang hadir di lokasi waktu kampanye  itu bukan Manusia melainkan Supernatural Being (Makhluk Halus), semisal Jin atau Iblis sehingga Bawaslu bilang tidak tidak cukup bukti untuk memproses ini? Lah, masyarakat yang dengar pernyataan Muhammad Sinen soal uang Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) di lokasi itu mereka bersorak ria, berbahagia, dll, kok. Jadi kan mereka bukan makhluk halus kan,” cetus Sumarjo.

Sumarjo lantas menyampaikan, soal keputusan Bawaslu Tidore dengan tidak menaikan status hukum ke tahap Penyidikan dan dengan pernyataan Isman di media yang tidak begitu substansi dalam menjelaskan unsur Pasal sebagaimana laporan yang dimasukan dirinya ke Bawaslu menandakan Bawaslu masih terlalu kaku dan lemah dalam menjalankan tugasnya dan menjawab problem  ini ke publik

“Di beberapa media online kan Isman selaku Koordinator Gakkumdu bicaranya bgtu, jadi saya boleh berkesimpulan Bawaslu terlalu kaku dan tidak tanggap. Jika besok-besok ada Paslon yang berkampanye kemudian ada masyarakat yang minta bantu terkait lomba atau apapun namanya kepada Paslon, dan Paslon  langsung berkata, Oh saya bantu uang 30 juta, nanti baru diambil”. Apakah Bawaslu tetap bilang itu dibenarkan ? dan bukan pelanggaran atas PKPU terkait Kampanye?,” kan jawaban atas itu yang harus ditegaskan ke Publik secara rinci,” tutup Sumarjo.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *