TIMES MALUT – Sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali menyeret lingkaran birokrasi provinsi. Di Pengadilan Negeri Ternate.
Terungkap sebelas pejabat eselon II—mulai dari kepala dinas hingga Sekretaris Daerah—pernah menyerahkan uang miliaran rupiah kepada AGK.
Kesaksian tersebut diungkap para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya Ahmad Purbaya, yang disebut memberikan Rp1 miliar. Fakta ini menambah daftar panjang praktik setoran pejabat kepada kepala daerah yang dibongkar KPK sejak Desember 2023.
AGK sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp109 miliar dan USD 90 ribu. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari dua bekas kepala dinas, Kepala BPPBJ, ajudan gubernur, dan pihak swasta.
Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, membenarkan keterlibatan pejabat tersebut,” Semua terdakwa sudah diputuskan. Para kepala dinas dan Sekda memang pernah dihadirkan,” ujarnya, Jumat, 19 September 2025.
Sorotan kini bergeser ke pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda. Publik menanti sikapnya terhadap sebelas pejabat yang namanya terseret dalam persidangan. Sherly mengisyaratkan adanya evaluasi lewat uji kompetensi, meski belum ada tanda perombakan cepat.
“Arakan sukses pejabat bisa jadi pertimbangan. Tapi semuanya ditentukan uji kompetensi. Kalau mereka berbenah dan berprestasi, masih bisa dipakai kembali dengan catatan,” kata Sherly saat ditemui di Ternate belum lama ini.
Sherly menegaskan evaluasi adalah upaya menjaga integritas birokrasi. Namun, langkah hati-hati itu berpotensi menuai kritik, terlebih publik Maluku Utara mendesak agar jajaran birokrasi dibersihkan dari pejabat yang terbukti menyerahkan uang ke AGK.***

Tinggalkan Balasan