TIMES MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hingga kini, KPK belum menetapkan jajaran direksi perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menelusuri mekanisme pengeluaran dana fee sebesar Rp4 miliar dari PT WP yang diduga digunakan untuk menyuap aparat pajak. “Proses penyidikan masih berjalan,” kata Asep, seperti dikutip timesmalut.com, Senin, 12 Januari 2026.
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel di Maluku Utara.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas pejabat DJP, konsultan pajak, serta staf dan direktur PT WP. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Total barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.
Perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses tersebut, Agus Syaifudin diduga meminta PT WP menyepakati pembayaran Rp23 miliar secara “all in”, termasuk fee Rp8 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di DJP. Manajemen PT WP menolak dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.
Kesepakatan tercapai pada Desember 2025. Tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak terutang Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal. Penurunan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara.
Untuk memenuhi pembayaran fee Rp4 miliar, PT WP diduga mengalirkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana itu kemudian dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.
Pada Januari 2026, Agus dan Askob diduga mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain. KPK menyatakan masih menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Tinggalkan Balasan