TIMES MALUT – Seorang nasabah aplikasi investasi World Pay One (Wpone) di Kota Tidore Kepulauan mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah. Uang yang dijanjikan akan dikembalikan tak kunjung diterima.
Korban menuturkan, ia berulang kali menghubungi mentor investasi, namun nomor teleponnya justru diblokir.
“Ia sempat janji kembalikan uang, tapi sekarang nomor saya malah diblokir,” ujar RK korban investasi wpone, Selasa, 16 September 2025.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, mentor investasi itu merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji, menilai praktik tersebut tergolong investasi bodong karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau tidak ada izin OJK, maka bisa dikategorikan sebagai investasi ilegal,” kata Iskandar, dikutip dari Aksesnews.com.
Ia mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menindak tegas oknum ASN yang terlibat,“ Perbuatan ini mencederai marwah pemerintahan Kota Tidore,” ujar Iskandar. ***

Tinggalkan Balasan