TIMES MALUT – Sidang lanjutan kasus 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio. Mereka didakwa terkait aksi di wilayah konsesi PT Position.
Sidang menghadirkan lima saksi, terdiri dari dua anggota Polda Maluku Utara, satu personel Polres Halmahera Timur, dan dua perwakilan PT Position, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kuasa hukum terdakwa, Irfan Alghifari, menyebut keterangan para saksi justru menguntungkan pihaknya.
“Terbukti bahwa apapun yang dilakukan para terdakwa berawal dari niat mempertahankan hutan,” kata Irfan usai sidang.
Menurut Irfan, terungkap di persidangan bahwa PT Position mulai melakukan eksploitasi sejak 2024, sedangkan dialog dengan warga baru dilakukan awal 2025.
Saksi juga mengakui komunitas adat bisa terdiri dari kelompok kecil warga yang menjaga wilayahnya secara turun-temurun.
Ia menegaskan barang bawaan para terdakwa, seperti senjata tajam (parang), digunakan untuk keperluan di hutan dan sesuai aturan adat. Soal tuduhan pemerasan Rp500 juta, Irfan menilai itu keliru. Nominal tersebut disebut berasal dari perhitungan adat dan tidak otomatis bermakna pemerasan.
Irfan mengatakan pihaknya juga mengajukan eksepsi terhadap empat perkara, salah satunya merujuk pada Peraturan Nomor 1 Tahun 2003 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi itu karena para terdakwa adalah pejuang lingkungan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.***

Tinggalkan Balasan