TIMES MALUT  – Mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Esta Dana Ventura, Novry Rio Rungkat, dan pihak perusahaan berakhir ricuh.

Keributan terjadi saat mediasi kedua yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, beberapa waktu lalu.

Pendamping pekerja yang juga Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Risman Hi Salehun, terlibat perdebatan dengan mediator Disnaker Kota Ternate, Rusli M Tawary.

Risman mempersoalkan proses mediasi yang dinilainya belum berjalan secara objektif. Ia menilai mediator lebih banyak memberikan ruang kepada pihak perusahaan dalam menyampaikan alasan terkait perselisihan tersebut.

“Sejak mediasi pertama, kami melihat mediator lebih banyak menerima alasan dari perusahaan. Fakta yang kami sampaikan tidak mendapat perhatian yang sama,” ujar Risman.

Perselisihan bermula dari keputusan perusahaan memutasi Novry yang disertai demosi.

Risman mengatakan, mutasi merupakan kewenangan perusahaan. Namun, menurut dia, pelaksanaannya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh menjadi bentuk diskriminasi ataupun hukuman terselubung.

Menurut Risman, Novry sebelumnya dipanggil ke kantor perusahaan dan menerima surat demosi sekaligus mutasi. Namun, pekerja disebut tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar keputusan tersebut.

Risman juga mempersoalkan alasan perusahaan yang disampaikan dalam proses mediasi. Menurut dia, alasan tersebut berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya diterima Novryanto.

“Awalnya disebut ada temuan audit dan dugaan persoalan dalam pelaksanaan prosedur operasional,” kata Risman.

Namun, dalam proses mediasi, perusahaan disebut menyampaikan bahwa Novryanto didemosi dan dimutasi karena tidak mencapai target pasar selama dua tahun berturut-turut.

Risman membantah alasan tersebut. Ia mengatakan terdapat periode dalam dua tahun yang dipersoalkan ketika Novryanto belum menduduki posisi tersebut. Saat itu, tanggung jawab masih berada pada manajer sebelumnya.

Ia juga menyebut target yang diberikan kepada Novryanto pada sejumlah periode dapat dicapai dalam waktu tiga hingga empat bulan.

Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami perubahan dalam setahun terakhir disebut turut memengaruhi kondisi pasar dan pencapaian target.

“Perusahaan hanya melihat angka. Padahal kondisi pasar dan ekonomi masyarakat juga berubah,” ujarnya.

Risman kemudian mempertanyakan keputusan demosi yang diberikan bersamaan dengan mutasi. Menurut dia, keputusan tersebut perlu dilihat berdasarkan dasar aturan dan prosedur yang digunakan perusahaan.

Ia juga meminta aturan perusahaan yang menjadi dasar pemberian sanksi diperiksa agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Risman keberatan setelah mediator disebut memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mempertimbangkan pemberian uang pisah kepada Novry sebesar satu kali upah pokok.

Menurut Risman, tawaran tersebut tidak sebanding dengan masa kerja Novry yang telah lebih dari delapan tahun.

Perdebatan antara Risman dan mediator kemudian semakin memanas. Novry bersama pendampingnya memilih meninggalkan ruang mediasi. Mediasi kedua akhirnya ditutup tanpa tercapainya kesepakatan.

Risman mengatakan pihaknya akan tetap mengawal perselisihan tersebut dan meminta proses penyelesaian dilakukan secara objektif sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Esta Dana Ventura dan mediator Disnaker Kota Ternate, Rusli M Tawary, belum memberikan keterangan terkait tudingan ketidakberpihakan dalam proses mediasi tersebut.(*)