TIMES MALUT – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Sejumlah indikasi suap proyek, manipulasi pelaksanaan pekerjaan, hingga dugaan jual beli jabatan menyeret nama Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Umasangaji, bersama sejumlah pejabat struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan nasional dan kegiatan jalan daerah Tahun Anggaran 2025.
Koalisi Pemberantasan Korupsi menilai dugaan praktik korupsi di tubuh BPJN Maluku Utara berlangsung secara sistematis dan berlapis.
Koalisi menyebut dugaan suap proyek melibatkan rekanan dengan Kepala Balai serta sejumlah PPK pada beberapa ruas strategis. Di antaranya PPK 2.1 untuk ruas Dodinga–Sofifi, Sofifi–Payahe, dan Payahe–Weda; PPK 1.3 pada ruas di Halmahera Timur; serta PPK 2.2 pada ruas Weda–Lelilef–Sagea–Patani.
Selain dugaan suap, Koalisi juga menyoroti indikasi manipulasi pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 diduga belum rampung secara fisik, namun telah dilakukan pembayaran 100 persen.
Bahkan, disebutkan adanya dugaan rekayasa dokumentasi berbasis teknologi informasi berupa foto dan video pekerjaan yang ditampilkan seolah-olah telah selesai untuk keperluan pelaporan ke pimpinan di pusat.
Sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan rekayasa perhitungan denda keterlambatan. Jumlah hari denda diduga disesuaikan melalui kesepakatan tertentu sehingga dapat dikompromikan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Modus ini dinilai sebagai praktik korupsi yang semakin sulit dilacak secara administratif.
Sorotan turut diarahkan pada mekanisme e-katalog kegiatan jalan daerah. Sejumlah paket pekerjaan diduga dimenangkan oleh perusahaan tertentu, namun dalam pelaksanaannya menggunakan peralatan dan sumber daya perusahaan lain. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengaturan pemenang proyek yang melibatkan pihak internal balai.
Di sisi lain, kualitas infrastruktur jalan nasional di Maluku Utara juga dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Beberapa ruas, seperti Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan, dilaporkan mengalami kerusakan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Nama Navy Umasangaji bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara korupsi. Ia diketahui pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat mantan Kepala BPJN Maluku Utara, Amran Mustari. Dalam perkara tersebut, Navy disebut sempat mengembalikan dana yang berkaitan dengan kasus korupsi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Meski demikian, Navy tetap dilantik sebagai Kepala BPJN Maluku Utara. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai integritas dan tata kelola pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Koalisi juga menyoroti latar belakang pengangkatan Navy. Ia disebut berasal dari jabatan fungsional dengan latar belakang pendidikan Sarjana Informatika, sementara jabatan Kepala Balai di lingkungan Bina Marga secara normatif mensyaratkan kompetensi teknis di bidang teknik sipil. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik suap dan jual beli jabatan dalam proses pelantikan.
“Kami melihat pola yang berulang. Ketika seseorang dilantik melalui proses yang diduga tidak bersih, maka selama menjabat akan muncul upaya untuk mengembalikan ‘modal’ melalui praktik korupsi,” ujar Koordinator Aksi Koalisi Pemberantasan Korupsi, Ajis Abubakar.
Koalisi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Maluku Utara serta menetapkan tersangka terhadap PPK 2.1, PPK 1.3, dan PPK 2.2. Mereka juga meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri turun tangan mengusut dugaan korupsi proyek jalan nasional dan kegiatan jalan daerah di Maluku Utara.
Selain itu, Koalisi meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Direktur Jenderal Bina Marga mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Anggiat Adi Gunawan Napitupulu dan Herman, S.T., M.T. selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Maluku Utara, serta memberhentikan Wahyudi, Joni Sesi Margaret Manus, dan Rifani Harun dari jabatan PPK.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas demi menjaga integritas pembangunan infrastruktur dan kepercayaan publik,” kata Ajis.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Navy Umasangaji dan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam laporan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan