TIMES MALUT – Polresta Tidore Kepulauan mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis pers yang digelar di lobi Polresta Tidore, Jumat, 19 Desember 2025.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, mengatakan pengungkapan itu mencakup dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/127/XI/RES.1.8./2025 dan LP/B/128/XI/RES.1.8./2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tidore, Ajun Komisaris Polisi I Komang Suriawan, menjelaskan kasus pertama melibatkan pelaku berinisial HT (32) yang melakukan pencurian dengan pemberatan di empat lokasi berbeda di Kecamatan Tidore Timur.
Aksi pertama dilakukan pada 6 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di Kantor KUA Kelurahan Doyado. Pelaku masuk dengan mencungkil jendela menggunakan linggis dan obeng, lalu membawa kabur sebuah laptop Lenovo, adaptor, dan modem WiFi portable.
Selanjutnya, pada 9 November 2025 dini hari, HT beraksi di Kantor Kelurahan Jikocobo dengan mencuri sebuah laptop ASUS, adaptor, dan tas ransel. Aksi ketiga terjadi pada 18 November 2025 di Kantor Kelurahan Tosa, di mana pelaku mengambil sebuah proyektor dan kamera DSLR.
Aksi terakhir dilakukan pada 25 November 2025 di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al-Mustaqim, Kelurahan Jikocobo. Dari lokasi itu, pelaku membawa dua unit kamera DSLR, sebuah proyektor, beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Dalam setiap aksinya, HT menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru dengan nomor polisi DG 5940 LD. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus kedua melibatkan pelaku berinisial AL (28) yang melakukan pencurian di rumah seorang warga di Kelurahan Tuguwaji pada 17 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIT. Pelaku yang tinggal di kos-kosan dekat rumah korban masuk dengan mendobrak pintu samping dan mencongkel lemari menggunakan obeng.
Dari dalam lemari, pelaku mengambil tas berisi uang tunai sekitar Rp 62 juta. Uang tersebut diketahui telah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ke-5 dan atau Pasal 362 KUHP,” kata Komang.
Polresta Tidore menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian.(*)

Tinggalkan Balasan