TIMES MALUT – Maluku Utara kembali mencatat prestasi di bidang kebudayaan. Sebanyak 10 Warisan Budaya Takbenda (WBTB) asal Maluku Utara resmi ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan RI pada tahun 2025.
Penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 yang digelar di Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025 kemarin. Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mewakili Gubernur Maluku Utara.
Adapun 10 WBTB yang ditetapkan berasal dari berbagai daerah di Maluku Utara, yakni Dabu-dabu Bacan, Andara, Edat, Batutuk Tautang Balik, Kampkang Bacan, Bavaturung Skombor, Bahasa Ternate, Ngogu Adat, Tuala Lipa, dan Arwahan Gamrange.
Dengan penetapan ini, hingga 2025 jumlah WBTB Maluku Utara yang telah diakui secara nasional mencapai 74.
Abubakar Abdullah menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota.
“Alhamdulillah, sampai saat ini Maluku Utara telah memiliki 74 WBTB. Ini adalah kerja kolektif seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya pelestarian warisan budaya agar memberi nilai tambah bagi masyarakat.
“Warisan budaya takbenda harus dihidupkan ekosistemnya agar berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fadli Zon.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus mengusulkan WBTB nasional agar dapat ditingkatkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia (UNESCO).(*)

Tinggalkan Balasan