TIMES MALUT — Barisan Rakyat Tidore Bergerak (BARATIB) menilai Kota Tidore Kepulauan belum layak disebut sebagai kota layak anak. Penilaian tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial SN.

Kasus itu terungkap setelah korban beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit dan  diduga terinfeksi HIV. Pemeriksaan medis lanjutan menunjukkan tidak ada anggota keluarga korban yang mengidap HIV, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa penularan penyakit tersebut berasal dari pelaku. Korban juga dilaporkan telah mengalami pencabulan sejak duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Tidore pada 7 November 2025. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Empat saksi telah diperiksa, namun terduga pelaku belum ditahan. Menurut BARATIB, kondisi tersebut menunjukkan lambannya penanganan aparat kepolisian.

Di sisi lain, kondisi kesehatan korban disebut memprihatinkan. Ia harus menjalani pemeriksaan medis rutin di RSUD Soasio akibat melemahnya kondisi fisik.

BARATIB juga menyoroti peran pemerintah daerah, khususnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang dinilai belum optimal dalam memberikan pendampingan. BARATIB menyebut UPTD PPA tidak hadir dalam dua kali pemeriksaan kesehatan yang dilakukan setelah laporan polisi masuk.

“Absennya pendampingan memperlihatkan bahwa pemerintah belum serius menangani kekerasan seksual terhadap anak. Kondisi ini ironis bagi kota yang mengklaim diri sebagai kota layak anak,” demikian pernyataan BARATIB saat menggelar aksi di Dinas P2KBP3A Kota Tidore, Senin, 24 November 2025.

Atas situasi tersebut, BARATIB mendesak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Polresta Tidore untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:

1. Menangkap terduga pelaku kekerasan seksual.

2. Mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual dan pelecehan terhadap anak di wilayah Tidore.

3. Memastikan UPTD PPA memberikan pendampingan penuh kepada korban.

4. Mencopot Kepala Dinas P2KBP3A.

5. Membentuk UPTD PPA di setiap kecamatan di Kota Tidore.