TIMES MALUT – Komisi III DPRD Halmahera Timur menanggapi aksi warga Desa Subaim terkait pembayaran tali asi yang belum diselesaikan oleh PT ARA. Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajuddin, meminta persoalan tersebut diselesaikan secara musyawarah.
Ashadi menegaskan, Komisi III tidak menginginkan masyarakat menjadi korban akibat belum tuntasnya kewajiban perusahaan. Menurutnya, keberadaan masyarakat di wilayah tersebut sudah ada jauh sebelum PT ARA beroperasi.
“Kami meminta PT ARA segera menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” kata Ashadi, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia juga meminta agar pihak perusahaan dan masyarakat setempat duduk bersama untuk mencari kesepakatan bersama agar konflik tidak terus berulang.
“Musyawarah adalah jalan terbaik. Kami tidak mau lagi ada masalah yang ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Haltim juga meminta inspektur pertambangan untuk mengkaji kembali keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai kerap bermasalah dengan masyarakat sekitar.
“Pada prinsipnya kami tidak menolak investasi, tetapi investasi jangan sampai menyengsarakan masyarakat. Jika terus bermasalah, tentu harus dievaluasi,” tegas Ashadi.
Diketahui, persoalan pembayaran tali asi oleh PT ARA kepada warga Desa Subaim belum terselesaikan sejak 2025 hingga 2026 dan kembali memicu aksi warga.(nal)

Tinggalkan Balasan