TIMES MALUT – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, resmi melaporkan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tidore Aldi Rizaldi Daud dan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Cabang Tidore Achmad Rizaldi ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan.

Laporan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/151/X/RES.1.10./2025/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2025. Keduanya dilaporkan atas dugaan perusakan pagar PN Soasio saat aksi demonstrasi menjelang pembacaan putusan terhadap sebelas terdakwa warga adat Maba Sangaji, beberapa waktu lalu.

“Iya, saya dan Ketua LMND dilaporkan. Tadi (Rabu) pihak kepolisian mengantar surat pemanggilan ke Sekretariat HMI Cabang Tidore,” ujar Aldi Rizaldi Daud , Kamis, 23 Oktober 2025.

Aldi mengatakan, kericuhan terjadi karena massa sulit dikendalikan saat pembacaan vonis,” Kami sempat rapat kecil dengan aliansi, lalu muncul usulan agar massa masuk ke halaman pengadilan untuk memberi tekanan psikologis kepada hakim,” ujarnya.

Ia menegaskan, aksi tersebut tidak bertujuan merusak fasilitas negara,” Kami paham bahwa ruang sidang itu sakral. Niat kami hanya ingin menyampaikan aspirasi di halaman depan, bukan mengacaukan jalannya sidang,” kata Aldi.

Menurut dia, dua gerbang pengadilan saat itu tertutup rapat dan dijaga ketat aparat kepolisian. Massa dari Ternate berada di sisi kiri, sementara kelompok dari Tidore di sisi kanan.

“Teman-teman dari Ternate sempat mengajak untuk masuk bersama, tetapi kami sepakat hanya berorasi di halaman depan,” tutur Aldi.

Ketua LMND Cabang Tidore, Achmad Rizaldi, membenarkan laporan tersebut,” Benar, kami dilaporkan terkait dugaan perusakan pagar dan gerbang pengadilan,” katanya singkat.

Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum,” Saya akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Kepolisian Resor Kota Tidore telah memulai penyelidikan berdasarkan surat perintah tersebut. Pemeriksaan terhadap Aldi dan Achmad dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Aipda Agung Setyawan, membenarkan laporan dari pihak PN Soasio. “Benar, ada laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,” kata Agung.(*)