TIMES MALUT — Kantor Bea Cukai Ternate memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter minuman keras ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara, Selasa, 9 September 2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor setempat dengan disaksikan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan media.
Barang yang dibakar mencapai 270.900 batang rokok dan 22,6 liter minuman keras, dengan nilai taksiran Rp265,05 juta. Potensi kerugian negara akibat barang itu diperkirakan sekitar Rp348 juta. Seluruhnya merupakan hasil penindakan Bea Cukai Ternate sejak Oktober 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Maluku Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menyebut pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga,” Kami berkomitmen mencegah masyarakat mengonsumsi barang-barang ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Ternate mencatat, sepanjang Agustus lalu saja, telah dilakukan 49 kali penindakan dengan barang bukti 430.200 batang rokok ilegal dan 26,6 liter minuman keras.
Menurut Jaka, capaian ini menjadi bukti peran Bea Cukai sebagai pemungut penerimaan negara sekaligus pelindung masyarakat dari barang berbahaya.
“Keberhasilan memberantas BKC ilegal merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak membeli maupun menjual barang ilegal,” kata Jaka.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan praktik peredaran barang kena cukai ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai Ternate.***

Tinggalkan Balasan