TIMES MALUT – Aksi cepat tim gabungan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara dan Polsek Ahmad Yani membuahkan hasil besar. Dalam razia rutin di Pelabuhan Ahmad Yani.

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) yang diangkut melalui KM Permata Bunda, Jumat, 8 Agustus 2025.

Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Manado itu tiba di Ternate tanpa disangka membawa 47 dus miras ilegal jenis Cap Tikus—sekitar 1.128 botol berukuran 600 ml. Seluruh barang ditemukan tersembunyi di kamar ABK, tepatnya di Dek 4 kamar 32 dan 34.

“Ini hasil kerja keras dan kesigapan petugas di lapangan. Penindakan ini penting untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Ternate,” ujar AKP Umar Kombong, Kasi Humas Polres Ternate, mewakili Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto.

Barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Dit Samapta Polda Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik miras, berinisial RD.

Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan apresiasi atas sinergi Dit Samapta dan Polsek Ahmad Yani yang berhasil menggagalkan peredaran miras—yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga wilayah dari ancaman miras. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dengan tidak terlibat dalam aktivitas membahayakan, termasuk konsumsi minuman keras,” tegas Kapolres.***