TIMES MALUT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terus mendalami kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022.
Dalam proses ini, Kejari mendampingi kuasa hukum para tersangka saat melakukan pengembalian uang pengganti kerugian negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore, Alexander Maradentua, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa beberapa tersangka telah mengembalikan sebagian uang yang diduga merugikan negara, Kamis, 27 Maret 2025.
“Penyidik telah menerima pengembalian uang dari beberapa tersangka, yakni AMD (Kepala Dinas Kesehatan) sebesar Rp59 juta, AG (PPK) sebesar Rp17 juta, dan YS (PPTK) sebesar Rp3,5 juta,” ujar Alex.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,37 miliar.
Proyek pembangunan Puskesmas Galala dikerjakan oleh CV. Alfa Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp9,4 miliar.
Saat ditanya mengenai jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alex menyebut bahwa kemungkinan besar sidang akan dimulai setelah Lebaran.
Lebih lanjut, ia mengingatkan keluarga dan kerabat tersangka agar tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari Tidore untuk meminta uang.
“Kami tidak meminta uang atau imbalan apa pun dari tersangka maupun pihak keluarga. Jangan sampai tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan kami,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Tidore masih menunggu langkah dari pihak lain yang belum mengembalikan uang pengganti.***

Tinggalkan Balasan