TIMES MALUT – Aliansi Mahasiswa Hukum Maluku Utara di Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Saifudin Djuba, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, Saifudin Djuba diduga terlibat dalam pencairan anggaran hibah sebesar Rp23 Miliar yang dinilai bermasalah.
Zulkifli, Koordinator Aliansi Mahasiswa Hukum Maluku Utara mengatakan, pada Jumat, 28 Februari 2025 besok akan berlangsung aksi jilid II di Kejaksaan Agung dan KPK.
Dalam aksi tersebut, kata Zulkifli, selain KPK, pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Saifudin Djuba.
“Mendesak Kejagung agar segera memerintahkan Kejati Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Saifudin Djuba atas dugaan penyelewengan anggaran hibah sebesar 23 Miliar,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara, segera mencopot Saifudin Djuba dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Segera Copot Kadispora serta bersihkan para koruptor yang ada ditubuh pemerintahan sebelumnya,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan