TIMES MALUT – Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Asrul M. Halek, terhadap salah satu warga Dusun Beringin, Kecamatan Oba Selatan, yang diketahui bernama Welda Goyowa akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/24/XII/2024/SPKT/Polsek Oba/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara, tertanggal 2 Desember 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana penganiyaan ringan itu, telah dimaafkan oleh pihak korban, sehingga kasus tersebut kemudian dihentikan oleh Penyidik Polresta Tidore.

Adapun surat permintaan maaf dan penyelesaian perkara yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dalam bentuk kesepakatan bersama pada tanggal 13 Februari 2025.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Desa pada Dinas PMD Kota Tidore, Iswan Salim, mengaku kalau kasus yang menyeret Kades Selamalofo itu, tidak lagi ditindaklanjuti karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Sehingga yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan karena masalahnya sudah diselesaikan oleh pihak kepolisian, hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat 2 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Dalam peraturan tersebut, jelas menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan berdasarkan beberapa point, yakni salah satunya dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kasus yang bersangkutan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga yang bersangkutan (Asrul) terbebas dari ancaman pemberhentian, selanjutnya ia akan kembali beraktifitas seperti biasa sebagai Kepala Desa,” ujar Iswan, Kamis, 20 Februari 2025.

Kendati demikian, Tindakan yang dilakukan Asrul ini, mendapat teguran dari Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan untuk tidak lagi diulangi. Pasalnya, sebagai Kepala Desa, harusnya dapat menyayomi dan melindungi warganya dengan baik.

“Pastinya kami juga telah menegur yang bersangkutan, agar perbuatan ini tidak lagi diulangi,” tandas Iswan.***