TIMES MALUT – Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar (SAM-ADA) secara resmi melaporkan Calon Wali Kota nomor urut 1 (satu) Muhammad Sinen ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, pada Kamis, 3 Oktober 2024 pagi tadi.
Tim Hukum SAM-ADA Sumarjo Makitulung mengatakan, pagi tadi dirinya berkunjung ke Bawaslu Tidore guna memasukkan laporan dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wali Kota Muhammad Sinen di Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 27 September 2024.
“Soal materi laporan, yakni dugaan pelanggaran Kampanye di Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan. Bahwa Pada saat pasangan Calon Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhamad Sinen melaksanakan kampanye di Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, pada Jumat 27 September 2024,di tengah-tengah orasi di hadapan masyarakat, Muhamad Sinen menjanjikan akan memberikan uang tunai, sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pemuda dan panitia pelaksana suatu kegiatan di Desa tersebut,” terangnya.
Lanjut Sumarjo, untuk laporan pagi tadi ke Bawaslu, dirinya juga sudah menerima Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 001/LP/PW/Kota/32.02/X/2024
“Selanjutnya kita tinggal menunggu informasi resmi dari Bawaslu soal laporan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kordiv P3S Isman M. Natsir saat dikonfirmasi terkait dengan laporan yang diadukan Tim Hukum SAM-ADA mengatakan bahwa Bawaslu Kota Tidore Kepulauan akan mengakaji laporan tersebut.
“Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut,” tegas Isman via pesan WhatsApp.***

Tinggalkan Balasan