TIMES MALUT – Empat pemuda di Tidore ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Bripda M. Rafli Togubu. Mereka dijerat pasal pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi Kamis dini hari, 2 Oktober 2025, saat Rafli dalam perjalanan menuju Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara. Ia dihadang lima pemuda yang meminta uang.
Karena tak diberi, pelaku berinisial FM memukul wajah korban hingga terjatuh. RPS menendang korban berulang kali, lalu merampas tas berisi laptop MacBook Air.
Polisi menangkap empat tersangka, FM, RPS, IAM, dan AW. Satu pelaku lain, IS, masih buron. Dari tangan mereka, polisi menyita laptop korban, jaket hitam dengan bercak darah, serta celana training bernoda darah.
“Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP Indah Fitria.
Salah satu tersangka diketahui masih berstatus pelajar di bawah umur. Karena itu, polisi menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)
Tinggalkan Balasan