TIMES MALUT – Provinsi Maluku Utara mencatat capaian baru dalam upaya memperluas akses keadilan. Untuk pertama kalinya, seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, serta pemerintah kabupaten/kota.
Langkah awal dimulai dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan Kanwil Kemenkumham pada 23 Agustus 2025. Salah satu substansi utama PKS itu adalah pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
“Dukungan pemerintah provinsi sangat menentukan. Kita ingin masyarakat desa di Maluku Utara memiliki akses hukum yang cepat, adil, dan tanpa diskriminasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Jumat, 3 Oktober 2025.
Instruksi lebih lanjut diberikan oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara agar seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti kebijakan ini. Instruksi tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja Teknis Desa yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta para camat dari seluruh kabupaten/kota.
Melalui koordinasi yang intensif, program ini dapat segera terealisasi. Hanya dalam waktu singkat, seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara kini memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan