TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyepakati penataan kembali lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 03 milik PT Darco & Modul Timber untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) Moloku Kie Raha.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat tindak lanjut yang digelar di Hotel Bela, Ternate, Senin,13 April 2026.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, Lalu Harisandi, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Maluku Utara. Ia menyampaikan bahwa lahan eks HGB 03 telah berstatus tanah negara setelah masa haknya berakhir enam bulan lalu.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk merumuskan penataan ulang pemanfaatan lahan eks HGB 03,” ujar Lalu Harisandi.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan lahan guna mendukung pembangunan Makodam dan pelabuhan.
Menurut dia, pemerintah provinsi telah menyiapkan lahan, namun masih terdapat sejumlah kendala, termasuk klaim dari masyarakat yang perlu diselesaikan.
Dalam rapat itu, disepakati tiga poin utama. Pertama, klaim masyarakat serta potensi sengketa hukum dengan eks pemegang hak akan diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Jika pemerintah kalah, maka akan dilakukan ganti rugi sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, Kementerian Pertahanan akan mengusulkan pembangunan Makodam Maluku Utara sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Ketiga, seluruh lahan eks HGB 03 di Sofifi seluas 200.390 meter persegi disepakati untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Makodam Moloku Kie Raha.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta unsur pemerintah kota dan kecamatan.(*)

Tinggalkan Balasan