TIMES MALUT – Wartawan di Kota Ternate mencabut laporan polisi terhadap bos Malut United, David Glen Oie, terkait dugaan intimidasi yang sempat dilaporkan ke Polres Ternate.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada para wartawan yang melapor.

“Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi.

Menurut Bahmi, keputusan tersebut juga merupakan hasil komunikasi antara wartawan dan manajemen Malut United. Kedua pihak sepakat meredam polemik yang sempat berkembang di ruang publik demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama di bulan Ramadan.

Salah satu wartawan yang sebelumnya melapor, Irwan Djailan dari RRI Ternate, mengatakan insiden yang terjadi di lapangan dipicu oleh miskomunikasi.

“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” kata Irwan, Selasa, 10  Maret 2026.

Ia menilai apabila persoalan tersebut terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi isu liar yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.

Karena pertimbangan tersebut, para wartawan memutuskan mencabut laporan terhadap David Glen Oie agar polemik tidak semakin meluas.

Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa tidak semua laporan dihentikan. Laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan karena diduga mengintimidasi serta menghalangi kerja wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United.

Padahal, yang bersangkutan disebut tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen klub.

“Laporan atas nama oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Irwan berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif serta mendukung perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini tengah menunjukkan tren positif, termasuk dengan kehadiran Malut United di kompetisi nasional.(*)