TIMES MALUT – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan, digagalkan pada Kamis, 14 Agustus 2025 kemarin terbongkar berkat koordinasi cepat antara petugas Rutan dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Soasio mengatakan, sekitar pukul 09.45 WIT, seorang pengunjung berinisial IA, 20 tahun, datang menjenguk sepupunya yang menjadi narapidana. Dalam ruang kunjungan, IA menawarkan ganjayang ia sebut sebagai obat kepada sepupunya yang mengeluh sakit mag.
IA kemudian meninggalkan rutan menuju sepeda motor merek Yamaha Fino Sporty warna hijau dengan nomor polisi DG 2127 OO yang terparkir di luar.
Dari bagasi motor, ia mengambil sebuah bungkusan berisi ganja yang diakuinya berasal dari Papua Nugini dan diperoleh dari temannya di Kota Ternate.
Sekitar pukul 12.30 WIT, IA kembali masuk ke area rutan. Pemeriksaan badan oleh petugas menemukan bungkusan mencurigakan di dalam kemasan buku. Setelah dibuka, isinya satu gulung kertas kecil berisi campuran ganja dan tembakau merek Dji Sam Soe dengan berat 0,47 gram.
Petugas Rutan menyerahkan IA dan barang bukti kepada Sat Resnarkoba Polresta Tidore. Polisi kini menelusuri jaringan pemasok ganja tersebut.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui alur peredaran barang ini,” kata seorang penyidik Sat Resnarkoba.***

Tinggalkan Balasan