TIMES MALUT – Administrasi yang tidak tertib disebut menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, meminta seluruh OPD memperbaiki kinerja administrasi agar pembayaran gaji tidak lagi molor.
Hal itu disampaikan Sarbin saat memimpin Rapat Penataan Administrasi di Ruang Rapat Wakil Gubernur.
“Ini harus menjadi perhatian khusus pimpinan OPD, terutama BPKAD, untuk meningkatkan kinerja demi mewujudkan visi-misi Pemprov Maluku Utara,” kata Sarbin, Kamis, 7 Mei 2026.
Rapat tersebut digelar usai Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyoroti keterlambatan pembayaran gaji ASN saat apel Senin, 4 Mei 2026 lalu.
Sherly menyebut masih ada OPD yang terlambat menginput data rutin sehingga proses pembayaran gaji elektronik ikut terhambat.
Menurut Sherly, penginputan data merupakan pekerjaan rutin yang seharusnya diselesaikan tepat waktu setiap akhir bulan.
Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaja mengatakan anggaran gaji ASN sebenarnya sudah tersedia. Namun, proses pencairan belum bisa dilakukan karena beberapa OPD belum melengkapi administrasi.
“Kalau administrasinya sudah lengkap, langsung kami proses karena kas daerah aman dan anggarannya tersedia,” ujarnya.
Dalam rapat itu dijelaskan alur pembayaran gaji dimulai dari penyusunan daftar gaji oleh BPKAD, kemudian bendahara gaji menarik daftar tersebut melalui aplikasi Taspen, mengajukan Surat Permintaan Dana (SPD), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum transfer dilakukan bank.
Hasil rapat menyepakati daftar gaji harus sudah diserahkan kepada OPD paling lambat tanggal 20 setiap bulan agar proses pembayaran tidak terlambat.
“Sekarang kembali pada komitmen masing-masing untuk memastikan hak-hak ASN terpenuhi tepat waktu,” ujar Sarbin.
Pemprov Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly Laos dan Sarbin Sehe menargetkan pembayaran gaji ASN dilakukan setiap tanggal 1 dan paling lambat tanggal 5 setiap bulan, termasuk saat hari libur nasional.(*)

Tinggalkan Balasan