TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani NHPD Pakta Integritas dan SPTJM bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Sekda, lantai III Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin, 22 September 2025.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan dana hibah dari pemerintah daerah harus digunakan secara bertanggung jawab.
Ia berharap ormas bisa memanfaatkan hibah tersebut untuk mendukung organisasi sekaligus menjaga kerukunan dan toleransi di Malut.
“Saya harap dana ini dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan organisasi, daerah, bangsa, dan negara,” kata Sarbin.
Sarbin juga mengajak seluruh ormas agar terus menghadirkan suasana aman di masyarakat dan menyebarkan kebaikan di ruang publik.
Sementara itu, Sekda Malut, Samsuddin A Kadir, menegaskan setiap ormas penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban secara transparan. Ia mengingatkan penggunaan dana hibah akan diaudit oleh BPK maupun Inspektorat.
“Saya berharap ormas penerima hibah menyiapkan laporan keuangan dengan baik agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Samsuddin.
Adapun ormas yang ikut dalam penandatanganan pakta integritas itu di antaranya FKPT, MUI, FKUB, IKARMII, KKSS, BADKOHMI, PP Disabilitas Indonesia, Yayasan Sula Karya Bersama, Muslimat NU, dan PMI.(*)

Tinggalkan Balasan