TIMES MALUT – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara beserta seluruh jajaran atas dukungan konkret dalam mempercepat legalisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pernyataan ini disampaikan dalam pada rapat koordinasi program pemberantasan korupsi, pendalaman area pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang dilaksanakan bersama KPK RI, Kanwil BPN, dan seluruh OPD lingkup Pemprov Maluku Utara di Aula Bidadari, Kantor Gubernur, Senin,16 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat aset tanah secara simbolis dari Kanwil BPN kepada Gubernur sebagai bagian dari hasil kerja sama dalam pengamanan aset negara di tingkat daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada BPN. Upaya ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan terhadap hak negara dan kepentingan publik,” ujar Gubernur Sherly.
Berdasarkan data Dinas BPKAD Provinsi Maluku Utara, jumlah aset tanah milik Pemprov yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) sebanyak 456 bidang, dengan estimasi nilai lebih dari Rp1,1 triliun. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 246 bidang (54%) belum bersertifikat.
Lewat Kolaborasi Pemprov bersama BPN telah memetakan seluruh bidang tanah, namun sejumlah kendala fisik maupun yuridis masih ditemukan di lapangan, sebagaimana yang dijelaskan Kakanwil BPN bahwa:
“Patok tanda batas belum ada/batas-batas belum jelas; Luas hasil pengukuran berbeda dengan luasan permohonan; Banyak sertifikat yang dimiliki Pemprov masih berupa sertifikat HM atas nama pemegang hak sebelumnya dan belum diproses pelepasan,” jelas Kakanwil.
Sementara untuk persoalan Yuridis, Kakanwil menyampaikan bahwa masih terdapat keterangan riwayat tanah tidak sesuai dengan dokumen pencatatan aset.
Untuk menjawab kompleksitas tersebut, Gubernur terus mendorong Satgas Percepatan Legalisasi dan Penataan Aset, yang terdiri dari lintas OPD teknis dan bekerja sama erat dengan BPN untuk terus melakukan Langkah-strategis, meliputi, percepatan sertifikasi bidang prioritas, digitalisasi, data aset tanah, konversi sertifikat menjadi sertifikat elektronik, pembuatan brankas digital sebagai sistem pengamanan dokumen hukum.
Untuk mengurai persoalan asset provinsi, Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi parmanen dengan semua pihak terutama BPN, KPK dan Aparat Penegak hukum lainnya.
“Legalisasi aset merupakan bagian dari tata kelola yang bersih dan akuntabel, maka kolaborasi parmenen sangat diperlukan. Kita akan mempercepat proses ini demi memberikan kepastian hukum atas seluruh BMD dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi,” tandas Gubernur.***

Tinggalkan Balasan