TIMES MALUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti 36 laporan masyarakat terkait kerusakan jalan dan jembatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Informasi tersebut diperoleh dari formulir yang dibagikan Gubernur Sherly Laos.

Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengungkapkan bahwa dari 36 laporan tersebut, sebanyak 25 laporan merupakan kewenangan Provinsi Maluku Utara, sedangkan 11 laporan lainnya berada di luar kewenangan provinsi.

“Sebanyak 17 laporan merupakan kerusakan jalan dan 8 laporan terkait jembatan yang rusak maupun belum dibangun,” kata Risman, Selasa, 29 April 2025.

Sementara itu, 11 laporan lain terkait kerusakan jalan dan jembatan tidak termasuk kewenangan provinsi, terdiri dari 4 ruas jalan milik Pemkab Halmahera Selatan dan 3 ruas jalan desa non-status, serta 4 jembatan yang tidak berada pada ruas jalan kabupaten.

Ia menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan dilakukan penanganan secara bertahap, baik di Provinsi  maupun status jalan menjadi kewenangan Kabupaten . Sesuai arahan Gubernur, pihaknya telah menyiapkan pola penganggaran untuk penanganan jalan-jembatan rusak.

Data Ruas Jalan Provinsi Maluku Utara dan Pola Penganggaran.

Sebagai tindak lanjut identifikasi kerusakan jalan dan jembatan di Halmahera Selatan, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara juga memetakan data kondisi ruas jalan provinsi beserta pola penganggaran untuk penanganannya.

1. Ruas Keliling Pulau Makian

• Panjang Ruas: 34,63 km

• Kondisi: 29,20 km belum aspal, 6,80 km rusak berat

• Total Kebutuhan Biaya: Rp121,25 miliar

• Pola Pembiayaan: Pembangunan melalui APBD

2. Ruas Saketa – Dehepodo

• Panjang Ruas: 58,11 km

• Kondisi: 28,92 km tidak mantap

• Total Kebutuhan Biaya: Rp79,49 miliar

• Pola Pembiayaan: Rekonstruksi melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Multi Years 2025–2027

3. Ruas Saketa – Gane Dalam

• Panjang Ruas: 70,00 km

• Kondisi: 63,60 km belum aspal

• Total Kebutuhan Biaya: Rp435,15 miliar

• Pola Pembiayaan: Pembangunan PHJD Multi Years 2026–2028

4. Ruas Yaba – Babang

• Panjang Ruas: 35,55 km

• Kondisi: 17,93 km belum aspal

• Total Kebutuhan Biaya: Rp54,13 miliar

• Pola Pembiayaan: Rekonstruksi melalui APBD Tahun Anggaran 2027

5. Ruas Babang – Songa

• Panjang Ruas: 18,79 km

• Kondisi: 16,40 km tidak mantap

• Total Kebutuhan Biaya: Rp10,86 miliar

• Pola Pembiayaan: Rekonstruksi melalui APBD Tahun Anggaran 2027

6. Ruas Songa – Wayatim

• Panjang Ruas: 30,14 km

• Kondisi: 22,50 km tidak mantap

• Total Kebutuhan Biaya: Rp17,91 miliar

• Pola Pembiayaan: Pembangunan melalui APBD Tahun Anggaran 2027

7. Ruas Wayatim – Wayaua

• Panjang Ruas: 53,14 km

• Kondisi: 39,12 km tidak mantap

• Total Kebutuhan Biaya: Rp124,52 miliar

• Pola Pembiayaan: Pembangunan melalui PHJD Multi Years 2026–2028

8. Ruas Laiwui – Jikotamo – Anggai

• Panjang Ruas: 18,08 km

• Kondisi: 14,50 km belum aspal

• Total Kebutuhan Biaya: Rp43,77 miliar

• Pola Pembiayaan: Rekonstruksi melalui IJD Multi Years 2026–2027

9. Ruas Payahe – Dehepodo

• Panjang Ruas: 46,13 km

• Kondisi: 72,17 km tidak mantap (termasuk tambahan ruas)

• Total Kebutuhan Biaya: Rp249,60 miliar

• Pola Pembiayaan: Pembangunan melalui PHJD Multi Years 2025–2027

“Sesuai arahan Ibu Gubernur, seluruh data ini menjadi acuan utama dalam perencanaan penanganan infrastruktur jalan di Halmahera Selatan,”tutupnya.***