TIMES MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan tidak melarang keluarga maupun kerabat tersangka kasus korupsi puskesmas galala datang membesuk di Rutan Kelas IIB Soasio.
AM, YS, AMD dan SM merupakan tersangka kasus korupsi proyek puskesmas galala yang saat ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari.
Alexander Sibeua Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore mengatakan, bagi siapa saja yang mengunjungi harus memberikan surat pemberitahuan secara resmi ke Kejaksaan.
“Pemberitahuan secara resmi, agar kami dapat melihat siapa-siapa saja yang mengunjungi, kapasitasnya sebagai apa,” ungkapnya.
Pria yang dipanggil Alex ini mengatakan, dalam hukum acara pidana, tersangka punya hak untuk menerima kunjungan dari keluarga dan tidak bisa dibatasi.
“Itu hak, hak tersangka itu diatur dalam hukum acara pidana,” kata Alex.
Saat ditanya terkait, kunjungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore ke Rutan Kelas IIB, Alex mengaku tidak tahu lantaran sedang ada tugas luar.
“Saya kebetulan penanganan perkara, baru pulang dari Halmahera, intinya saya tidak tahu,” jelasnya.***

Tinggalkan Balasan