TIMES MALUT – Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan diminta untuk menelurusi aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala.

Rizki Ikdal Peleger salah seorang praktisi hukum saat dikonfirmasi mengatakan, Kejaksaan Negeri Tidore harus tetap mengungkap aliran dana kasus Puskesmas Galala, meski sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejari Tidore harus tetap usut tuntas kasus ini, kami menduga ada pihak lain yang juga terlibat,” kata Rizki, Kamis, 6 Februari 2025.

Untuk itu, Rizki berharap agar Kejaksaan Negeri Tidore tidak pandang bulu dalam upaya penegakan hukum. Apalagi pemberantasan korupsi merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,”Kasus ini harus diusut sampai tuntas,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64.

Untuk diketahui, proyek Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan sendiri menggunakan biaya sebesar Rp9,4 miliar, tahun anggaran 2022. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Alfa Pratama.***