TIMES MALUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara menyatakan siap menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pengurus maupun organisasi.
Ketua DPD SBGN Maluku Utara, Arman Rajak, mengatakan pihaknya menyayangkan masih beredarnya sejumlah informasi dan pernyataan di ruang publik yang dinilai merugikan nama baik organisasi.
Menurut Arman, persoalan yang menjadi pokok permasalahan sebelumnya telah diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak terkait.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arman, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menegaskan, SBGN tidak akan tinggal diam apabila terdapat tindakan atau penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik pengurus maupun organisasi.
Karena itu, DPD SBGN Maluku Utara mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum dan melindungi kehormatan organisasi.
“Laporan dapat disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Polda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Tengah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Arman juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati penyelesaian yang telah dilakukan dan tidak lagi menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman ataupun merugikan pihak tertentu.
Menurut dia, SBGN tetap berkomitmen menjaga solidaritas pekerja, memperjuangkan hak-hak buruh, serta menjalankan fungsi organisasi secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang baik dan menjaga situasi tetap kondusif,” kata Arman.(*)

Tinggalkan Balasan