TIMES MALUT – Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, meminta Kementerian Keuangan RI, untuk mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar guna mempercepat pembangunan di daerah.

Ia menilai dana tersebut sangat berarti bagi pemerintah daerah, sebab APBD Pemprov yang tergolong kecil ini harus menyelesaikan hutang pihak ketiga.

“Jika ada transfer dana dari pusat, utang DBH (kabupaten/kota) ini bisa segera dilunasi. Setelah itu, Pemprov dapat memulai pelaksanaan program tahun anggaran baru tanpa beban utang,”ujar Kuntu, Senin, 6 Januari 2025.

Ia juga menekankan pentingnya memprioritaskan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat setelah utang DBH terselesaikan. 

“Pemprov harus fokus pada program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ucapnya.  

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, untuk segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

“Hasil evaluasi dari Kemendagri sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana Pj Gubernur segera merealisasikan anggaran tersebut. Semakin cepat, semakin baik, agar tidak ada penundaan,” kata Kuntu. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa pembayaran utang ini bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat. 

“Jika transfer DBH lancar, kemungkinan utang akan dibayar paling lambat Februari 2025,” ujarnya.

Purbaya mengungkapkan, dari total DBH sebesar Rp410 miliar, Kementerian Keuangan hanya akan mentransfer Rp 180 miliar pada tahun ini, sementara sisanya akan dibayarkan pada 2026.***