TIMES MALUT – Proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar menjadi sorotan.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Setia Kawan. Berdasarkan penelusuran wartawan, material yang digunakan dalam pembangunan jembatan itu diduga berasal dari CV 27, yang disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal berinisial YY.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pengawas proyek membenarkan bahwa material diambil dari CV 27.
“Iya benar, material kami ambil dari CV 27 milik YY,” ujar pengawas proyek saat dihubungi, Rabu, 18 Februari 2026.
Namun, legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut menjadi pertanyaan. Sejumlah pihak menilai, sebagai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, seluruh proses pengadaan dan penggunaan material semestinya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dugaan tersebut, aparat penegak hukum didesak untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Desakan itu salah satunya ditujukan kepada Kriminal Khusus Polda Maluku Utara agar melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Setia Kawan maupun pihak CV 27 terkait dugaan penggunaan material yang disebut belum jelas legalitasnya.(nal)

Tinggalkan Balasan