TIMES MALUT – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menghadiri prosesi penandatanganan kontrak kerja sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024 serta PPPK Paruh Waktu Formasi 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin, 1 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku Utara memperkuat kapasitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengadaan tenaga ASN profesional. Pada tahap ini, pemerintah menetapkan 551 PPPK Tahap II dan 97 PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada enam perwakilan PPPK. Dalam sambutannya, Sarbin Sehe menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK. Ia meminta para PPPK bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme.

“Saya berharap saudara-saudari yang menerima SK hari ini dapat bekerja dengan integritas dan loyal kepada instansi masing-masing. Pemerintah berharap kontribusi positif dari kalian semua,” ujar Sarbin.

Sarbin menegaskan, ASN—termasuk PPPK—dituntut adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki wawasan global, serta menjunjung tinggi kedisiplinan kerja. Menurutnya, disiplin merupakan fondasi budaya kerja birokrasi modern.

“Kedisiplinan adalah wujud komitmen ASN dalam mematuhi regulasi dan mengelola waktu secara efektif,” katanya.

Ia juga mendorong para PPPK untuk terus berinovasi, menjaga etos kerja, dan bersinergi mendukung pembangunan daerah. Sarbin menilai, perjalanan panjang para tenaga honorer hingga akhirnya diangkat sebagai PPPK harus menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun paruh waktu. Semuanya adalah ASN sesuai ketentuan undang-undang dan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(*)