TIMES MALUT – Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP duduk bersama membahas masalah sinkronisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan sistem pengadaan elektronik, Kamis, 25 September 2025.
Pertemuan digelar di kantor DPM-PTSP Maluku Utara. Fokus utama adalah soal Kode Baku Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sering tidak terbaca di sistem Katalog Versi 6.
“Kalau NIB gagal sinkron, itu artinya usaha terhambat. Padahal NIB ini ibarat KTP dunia usaha,” kata Krisnawanto dari BPBJ Maluku Utara.
DPM-PTSP menjelaskan penerbitan NIB melalui sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA). Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengakses pembiayaan, ikut program pemerintah, hingga memperluas pasar.
Plt Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi,” Sinergi bukan cuma soal dokumen, tapi membuka jalan agar pelaku usaha bisa berlari lebih cepat,” ujarnya.
BPBJ dan DPM-PTSP berharap, langkah ini bisa memperbaiki sistem sekaligus memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil di Maluku Utara.(*)
Tinggalkan Balasan