TIMES MALUT – Proyek pembangunan drainase senilai Rp349 juta milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara jadi sorotan.

Pekerjaan yang seharusnya di Kelurahan Sango justru dikerjakan di RT 04, Kelurahan Tarau, Kota Ternate.

Dalam papan proyek, kegiatan itu tercatat sebagai lanjutan drainase Sango dengan nomor kontrak 600.620/SPK/APBD/PPK-VIX/PKT.04/2025. Proyek dengan masa pelaksanaan 90 hari itu dikerjakan oleh CV Almeera Karya.

Namun, titik pekerjaan di lapangan berbeda dari kontrak. Lurah Tarau, Gani Sarif, mengaku tak mengetahui adanya proyek di wilayahnya.

“Saya tidak pernah mendapat informasi, bahkan tidak ada koordinasi pemindahan proyek ini ke Kelurahan Tarau, khususnya di area RT 04,” kata Gani, Selasa, 23 September 2025.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dinas PUPR Maluku Utara.

“Saya belum tahu. Silakan tanya saja ke Plt Kadis PUPR,” ujarnya singkat.(*)