TIMES MALUT – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Inspektorat Maluku Utara menggelar rapat membahas rencana aksi pemenuhan dokumen Survey Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025.
Rapat berlangsung di Sekretariat Saber Pungli, Kelurahan Toboko, Kota Ternate, Rabu 27 Agustus 2025.
Admin SPI KPK, Diah Islamiaty Mokodompit, menyebut ada tiga poin utama rencana aksi yang harus dipenuhi BPBJ. Yaitu Dimensi Transparansi Integritas Pegawai, Dimensi Keadilan Layanan, serta Dimensi Pengelolaan PBJ dan Anggaran.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Malut, Nany Riana Pakaya, menjelaskan SPI KPK bertujuan mengukur integritas pemerintah sekaligus indeks pencegahan korupsi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
“Hasil evaluasi menunjukkan BPBJ Malut sudah memenuhi rencana aksi pada Dimensi Pengelolaan PBJ, salah satunya regulasi terkait benturan kepentingan yang disampaikan lewat sistem jaga.id KPK,” kata Nany.
Nany menambahkan, dokumen yang belum dipenuhi agar segera diserahkan kepada Admin SPI KPK paling lambat minggu pertama September 2025. Ia juga meminta agar seluruh penerima layanan di BPBJ Malut mengisi link SPI melalui barcode yang sudah tersedia.
“Diharapkan semua penerima layanan ikut mengisi link SPI tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Maluku Utara Nirwan M.T. Ali berharap seluruh OPD yang terkait dengan rencana aksi SPI KPK 2025 segera menyerahkan dokumen pemenuhan sebelum batas waktu minggu kedua September 2025.
“ASN yang menerima link survei SPI dari KPK agar segera mengisi kuesioner tersebut. Ini penting untuk mendorong peningkatan responden internal Pemprov Malut,” ujarnya.***
Tinggalkan Balasan