TIMES MALUT – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemekaran Sofifi menjadi kota tidak bisa dilakukan secara instan.
Menurutnya, proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Semua usulan DOB, termasuk Sofifi, harus menunggu Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Saya sudah minta ke Mendagri agar PP ini selesai dalam tiga bulan,” ungkapnya saat menemui massa aksi di Sofifi, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menjelaskan, setelah PP tersebut terbit, DPR dan pemerintah baru bisa membahas usulan pemekaran. Tapi, tidak seperti dulu, sekarang setiap calon DOB wajib berstatus sebagai daerah persiapan selama tiga tahun.
Selama masa itu, pemerintah akan menilai apakah daerah tersebut layak dimekarkan berdasarkan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas layanan publik, dan dampaknya terhadap daerah induk.
“Kalau PAD-nya tumbuh, pelayanan publik membaik, dan tidak merugikan daerah induk, maka Sofifi bisa ditetapkan sebagai kota lewat undang-undang,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat bersabar dan mengikuti proses yang sudah diatur undang-undang. Namun, ia menegaskan DPR tetap akan mengawal aspirasi warga.
“Kami dengar dan catat semua aspirasi. Tapi semua harus lewat jalur hukum yang sah,” tegasnya.***
Tinggalkan Balasan